PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.COM – Pasca ditemukannya ganja seberat 72 kilogram di Payakumbuh, Rabu (10/5) malam. Polisi menelusuri pemilik barang haram tersebut dan berhasil menangkap dua narapidana yang masih mendekam di LP Biaro, Kabupaten Agam.
Baca Juga : Australia Bakal Buka Kebun Ganja Terbesar di Queensland
Diketahui dua napi berinisial GF (28) dan RE (32) itu diduga sebagai pengendali narkoba jenis ganja.
Baca Juga : Begini Kisah Pria yang Bebas Setelah Dipenjara Selama Hampir 70 Tahun
Penangkapan napi tersebut bermula dengan ditangkapnya kurir yang akan mengambil ganja tersebut di di PO Putra Pelangi, Simpang Napa, Kota Payakumbuh Kamis (11/5) malam.
Baca Juga : Pangkalan Militer AS di Irak Dihantam Roket, 5 Orang Dilaporkan Luka-luka
“Kami menangkap mereka setelah dilakukan pemancingan untuk menjemput barang pesanan ini. Kedua kurir ini asal Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” Tutur Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasat Narkoba Iptu Hendri Has, Kamis (11/5) malam.
Baca Juga : Hong Kong Larang Penerbangan dari India-Filipina-Pakistan Gegara Ada Virus Mutan
Setelah penangkapan, kedua kurir ini pun bernyanyi bahwa yang mengendalikan ganja ini merupakan narapidana yang sedang mendekam di LP Biaro, Kabupaten Agam. Tak menunggu lama, Satnarkoba langsung mendatangi LP Biaro dan menangkap DP dan AW.
“Malam itu juga kami datangi Kalapas Biaro dan meminta bantuan beliau untuk mengecek identitas yang disebutkan oleh GF dan RE. setelah dicek oleh pihak Lapas Biaro, ternyata benar. Langsung kami turunkan anggota untuk mengamankan dua narapidana ini,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto dalam konferensi Pers di Kantor Polres Payakumbuh, Jumat (12/5) pagi.
Untuk pengembangan ganja 72 kilogram ini, Polres Payakumbuh sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Medan. Pasalnya, paket 4 karung jahe yang berisi ganja ini dinaikkan dengan modus pengiriman paket saat bus berhenti di Kota Medan. (h/ang)
Baca juga: Polres Payakumbuh Temukan 72 Kg Ganja Dalam Karung Jahe
Editor: Rivo Septi Andries