PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.COM — Jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Minggu (28/5) sore, menangkap Ahmad Rifa'i Pasra, seorang pegawai di Pondok Pesantren Diniyah Putri, Padang Panjang. Ahmad yang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Silaing Bawah, diduga melecehkan institusi Polri dan beberapa pejabat negara di akun facebook (FB) miliknya.
Baca Juga : Satu Orang Tewas Saat Polisi Bubarkan Demonstran di Myanmar
Dari Pantauan Harianhaluan.com di lapangan, penangkapan terhadap pemilik akun facebook Ahmad Rifa’i Pasra itu dipimpin langsung oleh AKBP Purnomo Irawan, SIK bersama empat anggotanya dan didampingi Babinkabtibmas Kelurahan Silaing Bawah, Brigadir Herry Budi Harto pada Minggu kemarin sekitar pukul 16.00. WIB
Baca Juga : WHO Pusing, Ada Ancaman Baru ke Vaksin Covid
Setelah diciduk di kediamannya, Ahmad Rifa’i Pasra sempat dibawa ke Mapolres Padang Panjang. Namun hanya beberapa saat saja, Ahmad Rifa’i Pasra langsung dibawa jajaran krimsus Cyber ke Mabes Polri.
Baca Juga : Joe Biden Beri Kepastian Amankan Saudi
Informasi yang diperoleh Haluan dari Ketua RT setempat, beberapa jam sebelum penggerebekan, dirinya sempat didatangai pihak kepolisian dari Mabes Polri yang didampingi Bhabinkamtibmas setempat untuk mengonfirmasi tentang kebenaran bahwa Ahmad Rifai merupakan warga di RT 6 Kelurahan Silaing Bawah itu.
Baca Juga : Panas, 1.000 Massa Pro Junta Militer Turun ke Jalan di Myanmar
“Sekitar pukul 15.00 beberapa orang yang mengaku dari Reskrimsus Cyber Mabes Polri mendatangi rumah saya, dan meminta keterangan tentang salah seorang warga yang bernama Ahmad Rifai. Saat itu pihak kepolisian tersebut juga memperlihatkan foto untuk memastikan jika yang mereka cari tersebut merupakan warga saya. Setelah itu mereka memberitahukan dan meminta izin akan melakukan penjemputan terhadap Ahmad Rifai,” terang Ketua RT 06 Defrizal saat di temui Haluan beberapa saat setelah penjemputan Rifai.
Terpisah, Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi Noval SIK. saat ditemui Haluan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait penangkapan Ahmad Rifa'i dari anggota Reskrimsus Cyber Mabes Polri.
“Ahmad Rifa'i diringkus dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan individu atau golongan, Suku, Agama, dan Ras (SARA) melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun atas nama (Ahmad Rifa'i Pasra) yang mana dalam akun FB tersebut yang di akui dibuat sendiri oleh Ahmad Rifa'i berisi ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu dan telah disebarkan ke akun-akun lain,” jelas Kapolres.
Ditambahkan AKBP. Cepi Noval, dari tangan tersangka disita satu buah ponsel yang diakui tersangka digunakan untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa oleh tim Reskrimsus Cyber ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa jam setelah penangkapan terhadap Ahmad Rifai, Pimpinan Pondok Pesantren Diniyah Putri dan beberapa pegawai Diniyah Putri tampak mendatangi kediaman Ahmad Rifai.
Menurut salah seorang rekan kerja tersangka, Hasyim Ginting, pihak ponpes merasa terkejut setelah mendapar kabar dari istri Ahmad Rifai terkait penangkapan itu. “Kami sebagai rekan kerja hanya bisa memberi support kepada istri dari rekan kerja kami itu,” sebut Hasyim.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pimpinan Ponpres Diniyah Putri itu, belum bisa memberikan keterangan apapun terkait penangkapan salah seorang karyawannya tersebut.