Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, menerangkan, dari 14 indikator yang menjadi syarat untuk mendapatkan penghargaan satya lencana tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan upaya untuk membangun kelautan dan perikanan di provinsi ini.
“Untuk penataan ruang berkelanjutan, provinsi Sumbar telah menghasilkan beberapa peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan penataan ruang, antara lain, tiga perda sebagai pentunjuk dan perhatian dalam menjaga lingkungan kelautan dan perikanan di Sumbar,” tuturnya.
Baca Juga : Program Kerja 2021 Nagari Koto Kuranji Hilir Masih Fokus Fisik Padat Karya
Sejauh ini, pihaknya telah memulihkan kerusakan lingkungan kawasan pesisir telah dilakukan dengan rehabilitasi ekosistem, di antaranya dengan penanaman vegetasi pantai dan melaksanakan kegiatan transplantasi terumbu karang dan penanaman bakau. Pihaknya juga telah merestorasi sumber daya kelautan di Sumbar. Restorasi itu difokuskan terhadap ekosistem terumbu karang, padang lamun, bakau, dan lain-lain, termasuk membentuk kawasan konservasi perairan daerah di tujuh kabupaten/kota wilayah pantai di Sumbar.
“Kami juga telah melakukan adaptasi dan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan, rencana aksi dan tindakan nyata dalam pembangunan kelautan, ketersediaan pembangunan mercusuar untuk provinsi, ketersediaan tempat pelelangan ikan, ketersediaan dermaga atau pelabuhan untuk sarana aktivitas perikanan, dana alokasi khusus untuk perikanan, partisipasi kelompok nelayan, partisipasi masyarakat dalam penanaman bakau di pesisir pantai, pengembangan dan pemanfaatan pariwisata bahari secara berkelanjutan, promosi pariwisata bahari dan penyelenggaraan iven-iven pada bidang kelautan. Semua itu adalah upaya Pemprov Sumbar untuk membangun kelautan dan perikanan,” ucapnya. (h/dib)
Baca Juga : Dhanni Hariyona Mendaftar Jadi Caketum HIPMI Sumbar