PARIAMAN, HARIANHALUAN.COM--Setelah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, akhirnya Ketua Kordinator Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman Periode 2013-2017 inisial FB ditahan, Kamis (19/10) malam dan telah dititipkan rumah tahanan Tipikor, Padang. FB diduga telah melakukan korupsi dana bansos senilai Rp. 521.467.550.
JPU Kejari Pariaman, Dian Eka Lestari saat jumpa pers, Jumat (20/10) menyebutkan, kasus korupsi yang menjerat orang namor satu bidang olah raga di Kota Pariaman itu sudah tercium semenjak 2013 yang lalu oleh penyidik pihak kepolisian Polres Pariaman. Ketika itu selesai proses tahap I, dan dilimpahkan kepada kami pada tahun 2014.
Dia menjelaskan, setelah menerima berkas FB dari penyidik Polres Pariaman, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk tahap dua atas dugaan korupsi dana bantuan sosial ( bansos) melalui dana hibah APBD Kota Pariaman, termasuk dana Porprov 2014.
"Setelah dilakukan audit data akhirnya kami menetapkan FB sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi dana KONI Kota Pariaman dan kami langsung menahan tersangka FB Kamis kemarin," terangnya.