PADANG, HARIANHALUAN.COM—Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) mengategorikan Polres Tanah Datar ke dalam zona merah dalam hal pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada publik pada 2017. Polres Tanah Datar merupakan satu dari lima polres yang dinilai Ombudsman pada tahun lalu, dan merupakan satu-satunya polres yang dimasukkan ke zona merah dalam pelayanan SKCK.
Saat ditemui di kantornya, Jl. Abdullah Ahmad No. 7, Padang, Kamis (4/1), Plt. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menginformasikan, Polres Tanah Datar masuk zona merah karena nilainya pada pelayanan penerbitan SKCK hanya 50.50. Sementara itu, pelayanan permohonan SIM baru perseorangan (SIM A dan SIM C) pada Polres Tanah Datar dimasukkan dalam zona kuning dengan nilai 95.50.
Baca Juga : Sebanyak 6 Nagari di Tarusan Kabupaten Pessel Gelar Pilwana
Adapun pelayanan penerbitan SKCK dan permohonan SIM di Polresta Payakumbuh dikategorikan ke dalam zona kuning dengan nilai 86.00 untuk pelayanan SKCK, dan 82.50 untuk penerbitan SIM. Di Polres Pasaman Barat, pelayanan penerbitan SKCK dan permohonan SIM juga dimasukkan ke dalam zona kuning dengan nilai 62.00 untuk pelayanan SKCK, dan 65.50 untuk permohonan SIM.
Sementara itu, di Polres Padang Pariaman, pelayanan penerbitan SKCK dimasukkan ke dalam zona kuning dengan nilai 79.50, sedangkan pelayanan permohonan SIM dikategorikan ke dalam zona hijau dengan nilai 90.00.
Baca Juga : Musrenbang Selesai, Rusma Yul Anwar: Masyarakat Kawal Semua Kegiatan yang Sudah Direncanakan
Dari lima polres di Sumbar yang dinilai Ombudsman pada tahun lalu, kata Adel, hanya Polres Sawahlunto yang pelayanan penerbitan SKCK dan permohonan SIM yang dikategorikan ke dalam zona hijau dengan nilai 90.00 untuk penerbitan SKCK, dan 95.00 untuk permohonan SIM.
Adel menjelaskan, untuk kementerian dan lembaga, rentang nilai zona merah 0—55, zona kuning 56—88, dan zona hijau 89—110.
Baca Juga : Bupati Agam Ingin Aturan Zonasi Dibahas Khusus
Sementara itu, variabel yang dinilai, di antaranya, standar pelayanan, yakni produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya; ketersediaan maklumat dan informasi pelayanan; sarana dan prasarana fasilitas, yakni ketersediaan loket/meja pelayanan, ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan sarana pengaduan; ketersediaan informasi prosedur dan tata cara penyampaian informasi pelayanan; penilaian kinerja, yakni ketersediaan sarana pengukuran dan kepuasan pelanggan; dan ketersediaan visi dan misi pelayanan, ketersediaan moto pelayanan, ketersediaan petugas pelayanan.