PADANG, HALUAN - Penggusuran bangunan Basko Hotel dan Basko Grand Mall yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang atas permintaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berbuntut panjang. Juru Sita PN Padang sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam eksekusi dilaporkan ke Polda Sumbar karena dianggap berbuat membabi buta dan di luar koridor.
Laporan dilayangkan Direktur Utama PT Basko Minang Plaza (BMP) Zico Mardian Utama, Sabtu (20/1) siang. Dalam laporan dengan nomor tanda terima: STTL/40.a/1/2018/Spkt Sbr, Zico menegaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Juru Sita PN Padang, Basrul Cs pada eksekusi 18 Januari 2018. "Upaya yang dilakukan di luar koridor dan objek perkara yang dieksekusi juga di luar objek perkara yang sampai sekarang tidak bisa dipastikan oleh juru sita maupun pemohon eksekusi " terang Zico Mardian Utama yang akrab disapa Zico Basko, Minggu (21/1) siang.
Dijelaskan Zico Basko, objek yang berperkara luasnya hanya sekitar 2.223 meter persegi, itupun berada di dalam sertifikat HGB 200, 201, dan 205 atas nama Basrizal Koto. Sertifikat itu sampai sekarang belum pernah dibatalkan serta sah secara hukum. Namun eksekusi malah dilakukan terhadap lahan dengan luas 4.000 meter persegi. Melebihi dari apa yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Akibat eksekusi, sebagian bangunan Basko Hotel dan Basko Grand Mall terkena eksekusi. Dirobohkan. Bangunan yang menjadi lambang dedikasi Basko ke kampung halamannya tergusur. Padahal jika eksekusi dilakukan sesuai putusan, bangunan tidak kena. Batasnya persis di tembok Basko Hotel dan grand mall. "Penggusuran itu tidak hanya meruntuhkan bangunan semata, tapi juga meruntuhkan harapan seribuan karyawan yang menggantungkan hidup di dua usaha itu. Apa yang dilakukan seakan tidak lagi sebatas upaya hukum, tapi ingin menghancurkan Basko," papar Zico yang didampingi Robby Wiryawan, Manager Basko Grand Mall.