PADANG, HARIANHALUAN.COM—Tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia (Bareskrim Polri) sejak Senin (5/3) berada di Padang melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor dalam perkara eksekusi di luar batas yang merusak dan menghancurkan bagian belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall.
Selain memeriksa saksi dan terlapor dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim Bareskrim Selasa (6/3) juga mendampingi petugas BPN Padang dalam pengukuran penetapan batas sesuai sertifikat HGB 200, 201 dan 205 di areal belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall.
Baca Juga : Residivis Maling Asal Solok Diringkus Polisi di Dharmasraya
Jon Mathias, penasehat hukum H Basrizal Koto yang dikonfirmasi tadi malam, mengakui tim Bareskrim Polri sejak Senin kemarin turun ke Padang melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor dalam perkara yang dilaporkan kliennya di Bareskrim Polri, akhir Januari lalu.
“Saya baru tadi (Selasa, 6/3) dari Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporan klien saya. Alhamdulillah, perkembangannya sangat bagus. Belasan saksi kunci, termasuk dari pihak terlapor sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri sejak dua pekan lampau. Untuk melengkapi pemeriksaan itu, Bareskrim kembali menugaskan personilnya ke Padang,” ujar Jon Mathias.
Baca Juga : Tawuran di Cipondoh, Wajah Remaja Disiram Air Keras
Sejumlah saksi dan terlapor yang sudah diperiksa itu antara lain, empat orang saksi dari pihak Basko, lima orang dari BPN Padang, delapan orang dari pihak KAI. Pemeriksaan untuk BPN dan KAI sebagian dilakukan di Mabes Polri dan beberapa orang dilakukan di Padang.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri pada 26 Januari 2018 lalu, Basrizal Koto yang biasa dipanggil Basko, melaporkan tujuh aktor yang berperan dalam eksekusi yang terjadi Kamis (18/1) di kawasan Basko Hotel dan Basko Grand Mall, Jalan Hamka, Padang itu.
Baca Juga : Bali Diguyur Hujan Es, BMKG: Dampak Awan Hitam
Ketujuhnya adalah Sulthon, Vice President PT KAI Divre II Sumbar waktu itu, Drajat, Manajer Aset PT KAI Divre II Sumbar, Astri, kuasa hukum PT KAI, Mario Eka Putra dan Zahirullah dari Kantor Pertanahan Padang (BPN), Reflizailius dan Basrul dari Pengadilan Negeri Padang.
“Mereka kami laporkan dalam tindak pidana penyerobotan, penyalahgunaan wewenang, pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa hak seperti yang diatur dalam Pasal 385, 421, 406 dan 167 KUHP,” kata Jon Mathias.
Baca Juga : Putri Presiden Jokowi Dilantik Menjadi Ketua PKK dan Dekranasda
Berselang dua pekan setelah laporan itu masuk, Bareskrim menurunkan tim ke Padang untuk mengumpulkan bahan dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Ruslan Abdul Rasyid itu memeriksa dan memintai keterangan saksi fakta serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (10/2).
Setelah konstruksi perkara yang dilaporkan itu kian jelas dan terang, Bareskrim pun melayangkan surat penggilan kepada sejumlah terlapor dan pihak terkait. Mereka diperiksa di Mabes Polri.
Dari pengembangan hasil pemeriksaan itu, diduga cukup banyak pihak yang terlibat dalam eksekusi di luar batas yang merusak dan menghancurkan bangunan belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall itu. Termasuk di antaranya operator alat barat yang merusak dua unit usaha di bawah bendera Basko Group itu. Untuk itulah, tim Bareskrim turun kembali ke Padang untuk melengkapi pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bareskrim yang serius dan sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan klien kami," kata Jon Mathias.
Lahan Bersertifikat
Eksekusi di luar batas yang merusak bangunan belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall itu terjadi Kamis (18/1). Menjelang eksekusi yang dikawal ratusan aparat itu, Basrizal Koto dan penasehat hukumnya sudah mengajukan protes, sebab dia bukanlah pihak berperkara. Yang besengketa sesuai putusan Mahkamah Agung yang akan dieksekusi itu adalah PT KAI dengan PT Basko Minang Plaza (BMP).
Sementara lahan yang akan dieksekusi itu tercatat atas nama pribadi H Basrizal Koto berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 200, 201 dan 205. Apalagi, sebelum eksekusi itu dilakukan, Basko juga sedang melakukan gugatan perlawanan melalui Pengadilan Negeri Padang.
Namun, semua protes dan dalil Basrizal tidak digubris sama sekali. Juru sita dan panitera bersama pihak KAI tetap memancang dan meruntuhkan bangunan belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall. Akibatnya, ratusan tamu hotel dan pengunjung mall, pontang-panting menyelamatkan diri. Buntutnya, berhari-hari kemudian, ribuan karyawan hotel dan mall, tidak bekerja karena diputusnya listrik ke Basko Hotel dan Basko Grand Mall.
Total kerugian dialami Basko akibat eksekusi ini mencapai Rp 35 miliar dan dengan kerugian berjalan setiap hari sebesar Rp 300 juta akibat tidak beroperasinya hotel dan mall, waktu itu. Tidak terima dengan tindakan perusakan tersebut, Basrizal pun melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi laporan itu, Humas PT KAI Divre II Sumbar Zainir kepada pers menyatakan, melapor ke penegak hukum adalah hak dari setiap warga negara. "Soal benar atau salahnya, biarlah penegak hukum yang menentukan kemudian," kata Zainir seperti dikutip dari Padang Ekspres, Sabtu (27/1).
Tanggapan senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Padang R Ari Muladi. "Itu hak setiap warga negara untuk melapor, kami tidak berhak menghalang-halanginya," katanya. (h/mg-hen/ze)