PADANG, HARIANHALUAN.COM – Sosialisasi melalui pemerintah tingkat bawah dan pada titik-titik kumpul masyarakat menjadi upaya jangka pendek yang akan ditempuh pemerintah provinsi untuk menyosialisasikan pengoperasian Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres. Selain itu, upaya jangka panjang berupa penutupan perlintasan sebidang dan pembangunan jalan kolektor juga akan segera dilaksanakan.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor Koordinasi) Persiapan Pengoperasian KA Bandara dan Penanganan Perlintasan Sebidang KA Padang BIM Pariaman di salah satu hotel di Kota Padang pada Selasa (12/3), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pengoperasian KA Bandara tidak akan terkendala oleh masalah perlintasan sebidang. Sebab, segala sarana telah tersedia dan tinggal menunggu izin operasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Kecelakaan Maut, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas
“Urusan kereta apinya sudah selesai. Mulai dari stasiun di Duku dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jalan, bantalan, skybridge, dan kereta apinya sendiri sudah datang, sehingga siap untuk dioperasikan. Untuk tarif juga sedang dirapatkan di Jakarta. Masalah yang belum selesai itu adalah perlintasan sebidang,” kata Irwan.
Perlintasan sebidang sendiri, tambah Irwan, disebabkan pembangunan perumahan warga yang tidak terencana, sehingga memunculkan perlintasan sebidang ilegal sebagai akses masuk ke perumahan tersebut. Namun, penutupan perlintasan secara langsung tidak bisa dilakukan karena perumahan tersebut telah terlanjur berdiri.
Baca Juga : Beraksi Lagi, Seorang Residivis Curanmor Tewas Ditembak
“Pemerintah pusat telah menyanggupi anggaran untuk penutupan 23 titik perlintasan ilegal. Imbasnya tentu dibuat jalan kolektor. Sementara kami di pemerintah provinsi, PT Kereta Api, dan Pemerintah kota/kabupaten, juga akan berkoordinasi dalam rapat ini, untuk membagi kewenangan siapa mengerjakan apa,” katanya lagi.
Dari rakor kali ini, Irwan menuturkan pemerintah akan melihat kajian untuk memutuskan tindakan apa yang diambil. Termasuk yang menyangkut penganggaran, yang akan dimasukkan dalam APBD perubahan pada tahun ini. “Usulan kami ke Kementerian, peresmian dilakukan 2 April oleh Presiden RI, tapi itu tergantung presiden,” tutupnya.
Baca Juga : Penyelundupan Minuman Keras dari Malaysia Digagalkan Petugas BC
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar Amran menjelaskan, setelah KA Bandara Minangkabau Ekspres beroperaso, total KA yang akan melintas di atas rel sepanjang Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman mencapai 24 kali. Oleh karena itu, sosialisasi akan digencarkan ke tengah masyarakat dalam berbagai metode.
“KA Kayutanam ke Padang itu enam kali melintas, Sibinuang itu delapan kali, dan KA Bandara ini rencananya sepuluh kali. Jadi total ada 24 kali KA melintas sehari. Untuk sosialisasinya, dalam rakor ini kami undang dinas terkait dan camat serta lurah. Nanti, mereka bertanggung jawab dalam sosialisasi ke masyarakat,” kata Amran.
Baca Juga : Dua Warung Ludes Terbakar di Limo Kaum Tanah Datar
Salah satu bentuk sosialisasi sendiri, lanjut Amran, pihaknya akan menyurati masjid-masjid dan titik kumpul masyarakat lainnya tentang operasional KA dalam satu hari. Jalan ini ditempuh sesegera mungkin karena untuk menutup perlintasan dan membangun jalan kolektor, membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.
“Sementara ini, dari 248 perlintasan sebidang ilegal itu, 23 akan ditutup. 23 itu yang paling sedikit akses masyarakat di atasnya. Untuk yang lain, tidak bisa ditutup begitu saja, karena penutupan tanpa jalan kolektor akan membuat masyarakat terisolasi. Dalam rapat ini, kami akan saling koordinasi. Melihat kewenangan masing-masing ada di mana,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam juga menyampaikan, selaku operator, pihaknya berharap agar pemerintah daerah sungguh-sungguh dalam upaya penutupan perlintasan sebidang, untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan kereta api.
“Kami berharap Pemda bekerja sama untuk ini. Untuk penutupan itu memang tidak mudah, setidaknya butuh Rp2,5 miliar untuk satu titik saja. Dalam aturannya, penutupan ini memang kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Kalau tidak dilakukan apa boleh buat, masyarakat juga butuh akses jalan,” ungkapnya. (h/isq)