PADANG, HARIANHALUAN.COM – Pemilik perusahaan Cahaya Baru terdakwa Iskandar Salim (47) mengakui beberapa izin dari perusahaan yang memproduksi sambal dan kecap tersebut sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Hal tersebut diakui dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Padang, Selasa (13/3), terkait dugaan memakai bahan tambahan makanan Benzoad melebihi ambang batas.
Baca Juga : Sudah Tiga Kali Ketua KONI Tidak Penuhi Panggilan Penyidik
Ia mengatakan perusahaan tersebut didirikan oleh orangtunya, dan terdakwa mulai memimpin perusahan keluarga tersebut semenjak Juni 2016 lalu.
“Awalnya kantor kami di Kampung Nias, setelah gempa maka pindah ke Bypass. Saya hanya melanjutkan perusahaan keluarga, saat saya masuk hingga saat ini bahan-bahan tersebut sudah dipakai oleh pekerja jauh sebelum saya mengelola perusahaan ini,” kata Iskandar Salim memberi keterangan.
Baca Juga : Naik ke Penyidikan, Kadis Perhubungan Diperiksa Kejari
Diakui oleh terdakwa, selama ia memimpun perusahaan Cahaya Baru tersebut, belum pernah mengirimkan sampel kecap ataupun sambal hasil produksinya ke BBPOM Padang untuk diuji kelayakkanya. Namun, hingga saat ini belum ada laporan yang mengatakan sakit karena mengkosumsi kecap dan sambal miliknya.
“Ya sampai saat ini tidak ada yang sakit ataupun menuntut, saya sendiri juga makan kecap dan sambal itu. Saya sama sekali tidak tau cara membuat kecap tersebut. apalagi tentang ambang batas menggunaan bahan tambahan,” katanya.
Baca Juga : Seorang Warga Air Tawar Diserang Buaya Ganas