PADANG, HARIANHALUAN.COM----Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur mengunjungi DPRD Kota Padang, belajar tentang Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Gufron Ridloi dan diterima Sekwan DPRD Kota Padang Syahrul, Jumat (23/3).
Baca Juga : Merespon Penembakan oleh Oknum Polisi, Kapolri Terbitkan Telegram
Sejak 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2012, tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.
Baca Juga : Terjadi di Tegal, Wakil Wali Kota Dilaporkan Wali Kota ke Polisi
"Badan Pengawas yang terbentuk, sudah melakukan pengawasan ke beberapa mal dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol," katanya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan intensif ini menjadi gerakan untuk pelarangan miras dijual di ritel, apalagi di warung - warung biasa sehingga gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif.
Baca Juga : Ogi Tewas Gantung Diri di Pintu Kamar Kost Kekasihnya
Kemudian untuk tindak lanjut dari Permendag Nomor 6 tahun 2015, perlu penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
"Perda yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya dapat terakomodir," imbuhnya.
Baca Juga : Satu Korban Longsor Tambang Ilegal Masih Tertimbun
Ia mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu 3 bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok - stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak - pihak yang melanggar.
"Kami sudah surati toko - toko, minimarket, mal dan hotel agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan berkewajiban melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.
Sedangkan penjualan miras saat ini dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang - undang.
"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar," ujarnya.
Oleh karena itu, aturan baru daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket.(h/ade)