PADANG, HARIANHALUAN.COM – Kasus dugaan perdangangan besi beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus ini mulanya ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Kecelakaan Maut, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas
“Pada senin Kemarin, berkas perkaranya sudah P-21 (lengkap-red). Dalam waktu dekat akan kita lakukan proses tahap II, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Margiyanta, Rabu (28/3).
Diketahui, gudang penyimpanan Puluhan ribu besi beton yang tidak memiliki SNI ditemukan petugas di lokasi penggerebekan di Jalan Bypass Kilometer 8, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Gudang tersebut milik Widya Kasuma Lawranzi dan sengaja disimpan di gudang sebelum dijual di Toko Sumber Baru, Jalan M Yamin, Padang, yang juga merupakan milik Widya.
Baca Juga : Beraksi Lagi, Seorang Residivis Curanmor Tewas Ditembak
Sementara, penyegelan di gudang dilakukan pertengahan November lalu, setelah polisi menerima banyak laporan terkait peredaran besi banci. (h/mg-hen).