PADANG, HARIANHALUAN.COM – Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 280 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 367 tersangka. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan awal tahun 2017 lalu.
Hal tersebut dikemukan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbus KS. Awal 2017 lalu, hanya 243 kasus dengan 310 tersangka yang berhasil diungkap Polda.
Baca Juga : Joe Biden Beri Kepastian Amankan Saudi
“Bukan hanya jumlah kasus saja, tetapi barang bukti yang kami sita juga mengalami peningkatan dibanding dengan sebelumnya. Kasus tersebut didominasi nakotika jenis ganja,”kata Kombes Pol Kumbus KS kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (3/4).
Pada tahun lalu, kata Kumbul, pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 67,85 kg. Sedangkan tahun ini, meningkat menjadi 130,69 kg. Sementara jumlah sabu yang disita tahun lalu, mencapai 1.608,62 gram. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai 1,179,11 gram.
Baca Juga : Panas, 1.000 Massa Pro Junta Militer Turun ke Jalan di Myanmar
Sementara itu, dua pekan terakhir, jajaran polda Sumbar berhasil menangkap 11 tersangka dengan 7 kasus dari berbagai daerah di Sumbar. Tidak hanya itu, tiga orang tersangka wanita diduga bandar sabu.
Masing-masing berinisial A, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Lalu, PN, seorang ibu rumah tangga (IRT). Selanjutnya, FY yang juga berprofesi sebagai IRT. Tersangka A dan PN diciduk petugas di kawasan Belawan Kampung Baru, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah tersangka PN, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar seberat 1,80 gram.
Baca Juga : Astaga! Ada Tanda-tanda Fase Baru Mutasi Covid-19
"Tersangka FY ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan A dan PN. Dari FY, kami menyita satu paket sabu seberat dua gram," jelas Kumbul.
Diakui Kumbul, ada beberapa jaringan yang saat memakai modus wanita sebagai pengedar, hal ini mungkin bertujuan untuk mengelabui petugas. Namun pihak kepolisian tidak mudah dikelabui dengan hal yang demikian.
Baca Juga : Akan Rilis, Laporan Intelijen AS Sebut MBS Setujui Pembunuhan Khashoggi
“Berkat karja sama, dan informasi deari masyarakat kita bisa juga melakukan penangkapan. Bahkan, ada beberapa bulan yang lalu, modusnya wanita yang membawa bayi. Ternyata dalam gendongan bayi terserbut terdapat ganja,”kat Kumbul.
Meningkatanya penangkapan narkoba ini disampaikan beberapa faktor, pertama dengan kaektifan anggota kepolisian di lapangan. Selanjunya, saat ini mayarakat sudah mulai berani melakukan pelaporan kepada polisi melalui berbagai media yang ada saat ini.
“tidak hanya itu, senergitas antara pihak kepolisian dengan pihak-pihak lain juga menajadi faktor pendukung banyaknya penangkapan kasus narkoba di sumbar saat ini,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Sumbar kian menjadi-jadi. Berbagai modus dilakukan pelaku untuk memasarkan barang haram itu. Bahkan, pengedar narkoba ada yang berstatus suami-istri. "Pengedar menyasar laki-laki dan perempuan dengan berbagai profesi," terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Haluan dari 280 kasus tahun 2018 ini, sebanyak 180 di antaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan. Pada umunya, ancaman hukuman yang menjerat pelaku di atas 6 tahun kurungan penjara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal hukuman mati. (h/mg-hen)