DHARMASRYA, HARIANHALUAN.COM - Satuan anggota Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Dharmasraya dibantu anggota kepolisi dari Polres Dharmasraya berhasil menangkap kembali satu orang tahanan yang mencoba kabur pada hari Rabu (4/4), sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Tahanan yang bernama Wahyudi Lubis (33) Warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, itu mencoba kabur saat membuang sampah di pekarangan Lapas. Melihat tidak ada pengawalan, ia memanjat pagar Lapas lantas kabur.
Baca Juga : Residivis Maling Asal Solok Diringkus Polisi di Dharmasraya
Namun, aksinya ini diketahui warga yang memang tinggal di sekitar Lapas di Nagari Gunung Medang, Kecamatan Sitiung itu. Aksi kabur Wahyudi pun hanya berjarak 500 meter saja dari Lapas, setelah ia berhasil kembali dilumpuhkan pihak keamanan Lapas dibantu warga.
Kepala Lapas Klas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi, kepada Haluan di ruang kerjanya Kamis (5/4), membenarkan aksi kabur napi atas Wahyudi Lubis (33) Warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, itu. "Dia tahanan titipan Jaksa. Ia mencoba kabur dan berhasil kami amankan lagi dibantu Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya," ujar Ahmad Junaidi.
Baca Juga : Tawuran di Cipondoh, Wajah Remaja Disiram Air Keras
Dijelaskannya, kronologis kaburnya tahanan itu bermula ketika tersangka hendak membuang sampah masih dalam ruang lingkungan Lapas tidak jauh dari sel tahanan. Biasanya tersangka dikawal anggota, namun karena sudah telanjur percaya dia tidak akan kabur, Wahyudi pun dibiarkan sendiri untuk membuang sampah tanpa pengawalan. Namun, kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk mencari kesempatan kabur dengan cara memanjat pagar tempok Lapas dengan ketinggian 6 meter tanpa dipasang kawat itu.
“Tahunya tersangka kabur dari teriakan warga saat tersangka melompat dari pagar. Kami mendengar teriakan warga tahan Lapas kabur, tidak pikir panjang langsung menelepon pihak Polres untuk mintak bantuan,” katanya.
Baca Juga : Bali Diguyur Hujan Es, BMKG: Dampak Awan Hitam
Bahkan semua anggota Lapas yang berjumlah sebanyak 20 orang gabungan anggota polisi langsung melakukan pengejaran. “Pengejaran kami pun berhasil, karena tidak beberapa menit tersangka dapat kami amankan lagi. Saat itu tersangka bersembunyi di salah satu halaman belakang rumah warga dengan jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi Lapas,"ungkap Ahmad.
Sambung Ahmad, Wahyudi sendiri merupakan tersangka yang terjerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tuntutan 1 tahun dengan berjalan tahanan kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga : Putri Presiden Jokowi Dilantik Menjadi Ketua PKK dan Dekranasda
“Tersangka telah melakuan kesalahan untuk kabur dari Lapas dan saat ini tersangka terpaksa dikurung dalam sel Lapas selama satu Minggu hingga pengadilan lakukan tuntutan hukuman lagi terhadap tersangka,” katanya.
Kaburnya Wahyudi kata Ahmad, merupakan kasus perdana yang terjadi di Lapas Dharmasraya. Kuat dugaan Wahyu Lubis kabur dengan memanfaatkan kondisi Lapas Klas III Dharmasraya masih minim sarana dan prasarana, seperti tidak terpasang kawat pagar Lapas, lampu sorot, dan lain sebagainya.
Untuk kapasitas Lapas Klas III Dharmasraya saat ini terdiri dari 10 kamar. Untuk kuota saat ini berjumlah 49 orang dengan jumlah napi 38 orang dan tahanan jaksa 11 orang. Personil 21 orang dengan 3 shift dengan pembagian satu shift 7 orang.
“Kami berharap pemerintah segera mencukupi sarana dan prasana Lapas klas III Dharmasraya ini demi lancarnya pihak Lapas dalam melakukan pembinaan kepada para narapidana,’ ujarnya. (h/mg-bdr)