PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.COM--Adanya wacana revisi Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas oleh DPR RI dan Kemenhub, dinilai tidak tepat.
Seperti yang dilansir beritabatavia.com, Indonesia Traffic Watch (ITW) menolak adanya kesepakatan yang diduga beraroma bisnis antara Komisi V DPR RI dengan Kemenhub yang akan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang no 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.
Baca Juga : Inggris Temukan Lagi 16 Kasus Varian Baru COVID-19, Mengandung Mutasi E484K
Pasalnya, meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi. Namun hasil penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif, sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum.
Atas dasar itulah UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan sepeda motor bukan untuk transportasi angkutan umum.
ITW menilai, jika revisi untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan, itu adalah bukti nyata kepentingan keselamatan pengendara belum diutamakan.
Salah seorang pengusaha restoran di Payakumbuh, Ajat (32) mengatakan, menyetujui pendapat dari ITW. Ia mengatakan, jangan sampai rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok tertentu yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi.
"Mereka jangan hanya memikirkan keuntungan. Tanpa rasa peduli terhadap keselamatan warga di jalan raya," Senin (9/4) di Payakumbuh.
"Kita harus kawal sistim transportasi angkutan umum yang saat ini. Agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok yang hanya mencari keuntungan ekonomi," tambahnya.
Ia berharap, agar semua pihak peduli terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas agar tidak menjadi korban sia sia akibat kecelakaan lalu lintas. Apalagi, lalu lintas merupakan cermin budaya dan potret moderenitas sebuah bangsa
Baca Juga : Miliuner Jepang Ini Cari 8 Orang Teman Traveling ke Bulan, Siapa Berminat?
Sementara warga Kota Payakumbuh lainnya, Dadang (30) mengatakan, tidak ada negara lain yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum.
"Yang saya tahu tidak ada negara lainnya melegalkan motor jadi kendaraan umum. Dan ini tambah membahayakan, karena tingkat pemakaian motor juga meninggkat, otomatis tingkat kecelakaan juga jadi tinggi," terangnya.(h/hln)
Baca Juga : Awas! Ribuan Vaksin Palsu Corona Jaringan China Afsel Beredar