SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.COM-Dua pelaku jambret atau pencurian dengan pemberatan(curat) berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Sawahlunto dengan barang bukti uang Rp40 juta.
Dua pelaku curat itu berhasil ditangkap di Pondok Kapur, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Selasa (10/4) sekitar pukul 11.20 WIB usai dihadang oleh polisi.
Baca Juga : Sudah Tiga Kali Ketua KONI Tidak Penuhi Panggilan Penyidik
Salah seorang pelaku curat inisial G (32) mengalami patah kaki dikarenakan terjatuh dari motor saat berusaha menghindar dari pengejaran polisi. G dibawa ke RSUD Sawahlunto untuk menjalani pengobatan patah kakinya dan pelaku inisial E (32) digelandang ke Mapolres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP. Zamroni Wibowo, mengatakan, kedua pelaku perampokan tersebut dapat dikejar karena korban segera melaporkan ke Mapolsek Barangin.
Baca Juga : Naik ke Penyidikan, Kadis Perhubungan Diperiksa Kejari
"Dalam hitungan menit korban segera melaporkan ke Mapolsek pascacurat, sehingga kami bisa segera mengejarnya," ujarnya kepada Haluan didampingi Kasat Intel AKP. Asnomi Nanda, Selasa (10/4).
Kronologis kejadian sebut Kapolres, sekitar pukul 11.00 WIB korban Fani Hafiz mengambil uang di BRI Sawahlunto. Usai mengambil uang ditaruh di jok motor dan mengarah jalan pulang ke Sungai Durian Kelurahan Durian I Kecamatan Barangin. dan memarkir kendaraanya di depan rumah untuk berbelanja ke warung dekat rumahnya. Saat di warung terlihat orang tengah mencongkel jok motor korban merek honda beat dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp40 juta rupiah.
Baca Juga : Seorang Warga Air Tawar Diserang Buaya Ganas