LIMAPULUH KOTA, HARIANHALUAN.COM--Polres Limapuluh Kota melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan enam unit mesin judi berjenis jackpot di beberapa warung di Nagari Muara Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu lalu (14/4).
“Keenamnya kami sita dari 3 warung di Kapur Sembilan. 2 unit pada warung milik WR (34) di Jorong Koto Tinggi, 2 unit pada warung ISI (34) di Jorong Talawi, dan 2 unit pada warung IM (35) di Jorong Aur Duri,” jelas Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Anton Luther kepada wartawan, Selasa (17/04).
Dari keterangan para pemilik warung tersebut, didapatkan informasi bahwa mesin-mesin judi tersebut dimiliki oleh SN. SN bisa dijerat pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Saat ini SN masih dalam pengejaran. Keenam jackpot sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota,” pungkasnya. (mg-ari)
Baca Juga : Astaga! Ada Tanda-tanda Fase Baru Mutasi Covid-19