MENTAWAI, HARIANHALUAN.COM — Puluhan botol minuman keras beralkohol tinggi berhasil diamankan Polres Mentawai dari Aloita Resort yang merupakan salah satu pelaku usaha parawisata di Pulau Makakakang, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya, yang melibatkan 20 orang personil gabungan reskrim, intel, sabhara, provost dan pol air, pada Sabtu (28/4). Sedikitnya Polres Mentawai telah menyita 50 botol minum dari berbagai merek.
Baca Juga : Innalillahi, Seorang Petani Ditemukan Meninggal di Sawah
" Disana kami mendapat 50 botol miras beralkohol diatas 5 persen berbagai macam merek, karena mereka tidak memiliki izin dalam menjual minuman keras maka barang-barang tersebut kami sita dan diamakan di Mako Polres Mentawai, " ungkap Hendri
Ia mengatakan, selanjutnya miras yang disita itu akan dimusnahkan. Segaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009, Undang-undang Pangan no. 18 Tahun 2012.
Baca Juga : Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 4.500 Meter
"Kami akan terus menertibkan para pelaku-pelaku usaha akomodasi yang tidak mamatuhi aturan ini, Kami tidak ingin generasi penerus bangsa dirusak dengan minuman keras.” ujar Hendri
Ia menghimbau kepada seluruh para pelaku usaha akomodasi agar melengkapi izin apabila ingin menjual minuman keras di resort/surfcam dan tidak melebihi kadar alkohol maksimal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. (h/red)
Baca Juga : Prajurit TNI Korban Teroris MIT Poso Dimakamkan di Kota Pekanbaru