PADANG, HARIANHALUAN.COM—Irwan Prayitno melaporkan sejumlah nama terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Selasa (1/5) malam. Tiga orang yang dilaporkan yakni Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal.
“Yang dilaporkan pertama Yusafni karena dia menyampaikan berita bohong ini di luar persidangan tanggal 27 April, dan dimuat oleh media haluan dan onlinenya kemudian disebarluaskan di facebook yang bernama Bhenz Maharajo, dan Maidestal. Sehingga tiga orang kami laporkan karena pencemaran nama baik,” tuturnya Irwan Prayitno kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga : Berikut Data Sementara Kerusakan Akibat Gempa di Talaud
“Yang jelas facebooknya Maidestal. Dalam facebooknya ia menyebarkan berita bohong. Yang jelas di facebook. Facebookkan facebook pribadi tuh, nama dia. Menyebarluaskan berita bohong bahwasanya Irwan Prayitno, pencuri, korupsi, dan itukan tidak nyaman,” tambahnya.
Dalam pemberitaan haluan pada 27 April, terdakwa kasus SPj Fiktif Yusafni Ajo, mengaku uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar.(h/rvo)
Baca Juga : Seorang Bandar Narkoba Ditembak Mati
Baca juga: Pengakuan-terdakwa-spj-fiktif-rp500-juta-untuk-baliho-irwan-prayitno
Baca Juga : Dampak Gempa di Talaud, Listrik Padam dan Sinyal Susah
Dilaporkan-irwan-prayitno-ke-polda-bhenz-maharajo-mari-kita-uji-kebenaran-di-depan-hukum