PADANG, HARIANHALUAN.COM – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Muzakir mengatakan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas temuan kerugian negara.
“Pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana itu adalah mereka yang diberi mandat untuk penggunaan keuangan negara,”kata Muzakir di Pengadilan Tipikor Padang, saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus dugaan korupsi anggaran kebersihan rumah dinas, Kamis (4/5).
Baca Juga : Astaga! Ada Tanda-tanda Fase Baru Mutasi Covid-19
Kasus ini sendiri menjerat Maria Feronika, istri Wako Padang Panjang non aktif dan Richi Lima Saza selaku pengawas. Menurutnya, hal itu ia sampaikan mengingat yang menjadi dasar dalam kasus yang menjerat Maria dan Richi sebagai terdakwa adalah hasil penghitungan inspektorat.
“Berdasarkan konstitusi, BPKP dan inspektorat itu adalah pengawasan internal yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian daerah,” katanya.
Baca Juga : Akan Rilis, Laporan Intelijen AS Sebut MBS Setujui Pembunuhan Khashoggi
Lebih jauh dijelaskanya, atas penggunaan keuangan negara hasil audit rutin BPK akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan keuangan sudah sempurna. Kesalahan administrasi yang diminta adalah dilakukannya perbaikan administrasi, kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara.
“Atas rekomendasi itu, ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi dan pengembalian keuangan negara, dan dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara yang tindaklanjutnya diserahkan ke penegak hukum. Setelah itu, baru penyidik meminta BPK untuk melakukan audit investigatif. Jika tidak ditemukan kerugian negara dalam prosesnya maka masalahnya ditutup,” ucapnya.
Baca Juga : Pemerintahan Joe Biden Tuding Putra Raja Salman Dalang Pembunuhan Jurnalis AS
Namun, jika temuannya kesalahan administrasi, disempurnakan administrasinya. Tetapi jika ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka itu jadi bukti perkara tindak pidana korupsi.
“Audit inilah yang akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai mandat penggunaan keuangan negara. Mandat itu berupa surat keputusan, surat tugas dan lainnya,” kata Muzakir
Baca Juga : Prediksi WHO, Corona Berakhir Awal 2022
Untuk dana swakelola tentunya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.
“Pertanggungjawaban pidana adalah kepada orang atau pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara, sesuai mandat yang diberikan kepadanya. Orang lain yang tidak diberi mandat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Muzakir.