PASAMAN, HARIANHALUAN.COM--Lima orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja diringkus Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman, Senin (21/5). Dari tangan pelaku, diamankan 22 kilogram daun ganja kering. Bahkan, satu diantara pelaku masih di bawah umur.
Kelima pelaku diringkus Polisi di depan pos polisi Muaro Cubadak Kecamatan Rao, sekitar pukul 14.00 WIB. Kelimanya ditangkap petugas Satlantas ketika menggelar pemeriksaan kelengkapan lalulintas di kawasan itu.
Baca Juga : Hacker Sebar Data Pasien RS Amerika Serikat di Dark Web
"Saat penangkapan, petugas mendapati ganja kering seberat 22 kilogram siap edar. Ada lima orang tersangka yang membawa daun ganja, mereka kita amankan di depan pos Muaro Cubadak," kata Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu. Fion Jhoni Hayes.
Dari kelima orang tersebut, diketahui salah satunya merupakan anak di bawah umur dengan inisial R (14). Selain itu keempat pelaku lainnya diketahui bernama S (19), D (25), A (38), dan R (18).
Baca Juga : Waw, Warga Amerika Bakal Dapat Bansos Senilai Rp 20 Juta
Menurut informasi yang diperoleh, puluhan kilogram ganja tersebut dibawa dari arah Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di Kota Pariaman.
"Saat ini kami dari kepolisian masih mengembangkan temuan ini untuk mengungkap asal dan pemilik ganja tersebut," tukasnya.
Baca Juga : Korsel-AS Latihan Militer Gabungan, Korut 'Ngamuk' Lagi?