JAKARTA, HARIANHALUAN.COM--Maskapai pesawat Lion Air melaporkan sembilan pilot dan pegawainya ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam press release yang diterima harianhaluan.com, Selasa (22/5), ada sembilan (9) penerbang (pilot) serta satu (1) karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa pemalsuan surat-surat/ dokumen.
Baca Juga : Inggris Temukan Lagi 16 Kasus Varian Baru COVID-19, Mengandung Mutasi E484K
"Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro,
Disampaikannya, pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.