Antisipasi Paham Radikalisme dan Terorisme
Aturan Tamu Wajib Lapor 1x24 jam Harus Dijadikan Perda
Baca Juga : Satroni Tiga Rumah Warga, Pelaku Pencurian Tewas Dihajar Massa
SOLOK, HARIANHALUAN.COM- Aturan tamu wajib lapor 1x 24 jam di tengah masyarakat tak lagi memiliki taring. Aturan yang sudah ada sejak zaman Belanda ini kini hanya sekedar penghias pos ronda dan rumah Ketua RT serta rumah kepala jorong.
Padahal, kalau aturan ini dimaksimalkan, akan dapat mengantisapasi terjadinya kriminilitas serta paham radikalisme dan terorisme.
Baca Juga : Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar Kunjungi Polda Aceh
Hal itu diungkapkan Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setawan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Mengantisipasi Paham Radikalisme (Terorisme) Melalui Wajib Lapor di Tingkat Kelurahan/ RT/RW/Jorong Kota dan Kabupaten Solok di Aula Tertutup Polres Solok Kota, Senin (28/5).
“Saat ini slogan tamu wajib lapor hanya sebagai penghias pos ronda serta rumah Ketua RT dan rumah Kepala Jorong. Pelaksanaannya nyaris tak ada sama sekali. Slogan ini lantang diteriakan ketika ada aksi terorisme dan maraknya paham radikalisme,”ujar Dony Setiawan.
Baca Juga : Waduh, Oknum PNS di Riau Ini Nyambi Jualan Sabu
Padahal katanya, jika aturan tamu wajib lapor 1x24 jam ini, diterapkan secara konsisten akan dapat mendeteksi dini kemungkinan adanya aksi terorisme dan tindakan kejahatan lainnya.
Agar aturan ini efektif dalam mengantisapasi terjadinya kriminilitas serta paham radikalisme dan terorisme, maka aturan ini harus memiliki sanksi hukum yang tegas.
Baca Juga : Penembakan di Cengkareng, Bripka Cornelius Akan Dipecat Tidak Hormat
“Aturan ini harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)-nya dan dicantumkan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya, Kata Donny Setiawan.
Ditambahkannya, Pemerintah darah bersma DPRD dalam melahirkan Perda tentang Tamu Wajib Lapor 1x 24 jam sebaiknya melibatkan Forkompinda, terutama dalam merumuskan sanksi hukum bagi pelanggar.
Hal senada juga diungkapkan narasumber lainnya, Kajari Solok, Aliansyah. Dihadapan pesrta diskusi ia mengatakan sangat mendukung jika Pemerintah daerah Kabupaten Solok dan Pemerintah daerah Kota Solok melahirkan Perda tentang Tamu Wajib Lapor 1x24 jam.
Mengingat pembuatan sebuah Perda itu membutuhkan waktu yang lama, maka untuk mengisi kekosongan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Pemerintah daerah Kota Solok cukup hanya mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan.(h/eri)