PADANG, HARIANHALUAN.COM--Merasa dendam dan sakit hati kepada mantan majikannya karena dipecat, dua orang pria di Lubuk Alung nekat mencuri mobil milik mantan bosnya tersebut.
Dua tersangka tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Polres Padang Pariaman pada Senin, (28/5) malam di Provinsi Riau.
Baca Juga : Aduh, Pak Tani Ini Ketagihan Nyabu
Kapolres Padang Pariaman AKBP. Rizki Nugroho mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 lalu, sekira pukul 05.30 WIB di Padang Galapuang, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung. Korban dengan atas nama Dahman Rasyad, melaporkan peristiwa hilangnya kendaraan roda enam merk Mitshubhisi Colt Diesel miliknya dengan nomor polisi BA 8516 BU, ke Polsek Lubuk Alung.
Menurut korban aksi pencurian tersebut terjadi dini hari, dimana, istri dari korban mendengar suara mobil di depan rumah korban.
Baca Juga : 182 Pekerja Migran Nonprosedural Dipulangkan dari Malaysia
Merasa curiga, kemudian sang istri melaporkan hal tersebut kepada suami, setelah memdengarkan pengaduan sang istri, korban langsung menuju ke halaman rumah, dan sudah tidak melihat lagi mobil miliknya yang diparkir di halaman rumah
Korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Aluang. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Lubuk Alung bekerjasama Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan olah TKP dan pengenjaran kepada pelaku.
Baca Juga : Pelaku Perampok Bengkel Mobil Tertangkap
Hasilnya, dalam waktu 1 X 24 jam jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap satu tersangka DM di rumahnya yang beralamat di Asam Pulau Lubuk Aluang pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari DM, bahwa satu temannya pagi melarikan diri ke arah Provinsi Riau, pihak kepolisian juga melakukan pengejaran terhadap RH.
Baca Juga : Diculik KKB, 27 Pelajar Telah Dibebaskan
Kemudian pelaku RH, berhasil diringkus dirumahnya yang beralamat, di Teropong Kecamatan Kubang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Senin (28/5).
"Setelah melakukan pengejaran beberapa hari ini, kami berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau," ujar Kapolres AKBP Rizki Nugroho.
Dari keterangan tersangka, sebelumnya DM mengintai keberadaan mobil truk tersebut pada hari Minggu, (27/5) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun, pukul 05.30 WIB dua tersangka tersebut DM, dan RH melakukan aksinya. Setelah berhasil mengambil mobil tersebut, mobil tersebut di bawa ke Kabupaten Tanah Datar, hendak di jual di Pasar Ternak.
Dalam peristiwa ini RH merupakan otak dari pencurian tersebut yang menyuruh DM mencuri mobil tersebut melalui telepon genggam. Menurut pengakuan kedua pelaku ia baru kali ini melakukan aksinya tersebut.
"Kedua tersangka tersebut kami akan kenakan pasal yang berbeda. Terhadap tersangka DM dikenakan +l
Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo Pasal 362 KUHP. Sementara itu, tersangka RH dikenakan Pasal 363 ayat 1 4e jo Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," tukas Kapolres.
Ia mengatakan, adapun motif pelaku merupaka dendam pribadi yang merasa sakit hati karena diberhentikan bekerja sebagai sopir mobil korban. Karena merasa tak terima diberhentikan pelaku berniat mencuri dan menjual mobil truk tersebut ke pasar ternak Kabupaten Tanah Datar. (h/rul)