PADANG, HARIANHALUAN.COM - Penasihat hukum istri Wako Padang Panjang Nonaktif, Maria Feronika meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Permintaan itu didasari dari fakta-fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan Maria terkait dengan dugaan korupsi anggaran rumah tangga di rumah dinas Wako Padang Panjang, seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.
Tim penasihat hukum Maria Feronica, Defika Yufiandra Cs mengatakan berdasarkan argumentasi dan analisis secara objektif-yuridis mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ke satu primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca Juga : Joe Biden Beri Kepastian Amankan Saudi
“Sama halnya dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair kedua, juga dibebaskan,” kata Defika dalan persidangan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (30/5).
Berdasarkan landasan konstitusional dan analisa yuridis normatif, ia meyakini terdakwa Maria tidak dapat dibebankan atau dituntut dengan salah satu ataupun ketiga dakwaan tersebut.
Baca Juga : Panas, 1.000 Massa Pro Junta Militer Turun ke Jalan di Myanmar
“Klien kami (Maria) tidak memiliki pertanggungjawaban administratif ataupun pidana dalam perkara ini. Karena, Maria tidak memenuhi unsur subjek dalam delik Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ucapnya.
Selain itu, adanya sistem swakelola dalam pengelolaan keuangan daerah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintahan daerah, mengharuskan pertanggung jawaban administratif ataupun pidana bukan pada terdakwa, melainkan kepada pejabat pemerintah pelaksana swakelola dan penanggung jawab anggaran.
Baca Juga : Astaga! Ada Tanda-tanda Fase Baru Mutasi Covid-19
Defika menyayangkan dalam menyusun analisa fakta oleh JPU, karena JPU menyusun hanya berdasarkan atas keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan terdakwa. Menurutnya, analisa yang demikian akan menimbulkan analisa yang tidak berimbang dan tidak memberikan kepastian hukum.
"Salah satunya soal penghitungan yang dilakukan Tim Madya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat bukanlah berdasarkan audit, melainkan hanyalah penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik Polres Padang Panjang dan tanpa ada konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tertera pada berkas yang diberikan penyidik," katanya.
Baca Juga : Akan Rilis, Laporan Intelijen AS Sebut MBS Setujui Pembunuhan Khashoggi