PADANG, HARIANHALUAN.COM--Benni Okva, wartawan Harian Haluan, yang dilaporkan Irwan Prayitno (IP) diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sumatera Barat, Kamis, (31/5).
Baca Juga : WHO Pusing, Ada Ancaman Baru ke Vaksin Covid
Dalam press release Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang diterima harianhaluan.com, pada pemeriksaan, terungkap bahwa Benni Okva dituduh oleh Irwan melakukan pencemaran nama baik tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun Media Sosial Facebok.
Sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 ayat 2 UU Pers.
Baca Juga : Joe Biden Beri Kepastian Amankan Saudi
Dari rumusan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dituduhkan, jelas objek yang ingin disasar dan dipidanakan adalah perbuatan Harian Haluan: 1) menerbitkan informasi peristiwa dan opini; dan 2) tidak melayani hak jawab.
Maka, hal ini mempertegas bahwa IP melalui Laporan Polisinya 'menyerang' kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan - dan Ini jelas upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga : Panas, 1.000 Massa Pro Junta Militer Turun ke Jalan di Myanmar
Mengacu kepada Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka semestinya dalam perkara ini Penyidik mendahulukan prosedur hukum pers.