PADANG, HARIANHALUAN.COM- Kendati Presiden Jokowi sudah menunda keputusan Menteri ESDM yang menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.000, Wakil Ketua Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus masih berharap pusat tidak merealisasikan rencana kenaikan harga BBM subsidi itu.
Disebut Guspardi langkah pemerintah mengambil ancang menaikkan BBM jenis premium adalah suatu yang tidak tepat. Di tengah ekonomi yang sulit seperti sekarang ia menilai ini akan membuat kehidupan masyarakat terpuruk.
"Jika itu dilakukan, yang susah adalah masyarakat bawah, sebab pemakai premium umumnya adalah kalangan bawah," kata Guspardi, Rabu (10/10).
Ia menuturkan, menaikkan harga BBM mungkin adalah suatu yang mudah, namun efek yang ditimbulkan akan sangat luas. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN ini berpandangan, jika pemerintah tetap menaikkan premium, ongkos dan harga barang akan naik, daya beli masyarakat menurun, dan yang lebih mengkuatirkan kenaikan BBM premium dinilai bisa membuat jumlah pengangguran meningkat.
"Rencana ini bukanlah suatu yang strategis untuk dijalankan, harus dikaji lagi," ujarnya.
Selain akan membuat masyarakat kecil jadi korban, Guspardi juga menilai, jika rencana menaikkan premium tetap dijalankan ini akan berpengaruh pada elektabilitas Jokowi jelang Pilpres. Ia melihat, ini bisa menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap Jokowi sebagai calon presiden.
"Ini akan jadi suatu yang amat pahit dan berat untuk masyarakat, agar masyarakat tidak kecewa sebaiknya pemerintahan Jokowi mencari solusi yang lain," ulasnya.
Menurut Guspardi beberapa solusi yang bisa diambil diantaranya, menekan impor barang serta mengurangi kebocoran dalam internal pertamina, salah satunya dalam bentuk membenahi manajemen pertamina agar cost nya bisa dikurangi.
Sebelumnya, melalui pengesahan Ranperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), DPRD Sumbar setuju tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) non subsidi dinaikkan, dari yang semula 5 persen, menjadi 10 persen. Jenis BBKB non subsidi yang mengalami kenaikan harga adalah, pertalite, pertamax, dexlite.
Tujuan kenaikan tarif pajak BBM non subsidi ini adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari pajak BBM.
Anggota tim pembahasan Ranperda terkait, Darman Sahladi mengatakan, meskipun tarif pajak BBM Non Subsidi dinaikkan, untuk BBM subsidi seperti solar dan premium, pemerintahan daerah menginginkan harga tetap. Untuk BBM bersubsidi seperti premium, Darman menegaskan pertamina harus menjamin ketersediaan stok di tingkat SPBU. (h/len)