PADANG, HARIANHALUAN.COM – Masih ada saja pemilik kafe yang tidak mengantongi izin beroperasi tetap “membangkang” untuk tetap menjalankan usahanya. Terbukti, kafe di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), nekat beraktifitas. Padahal baru satu bulan disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui satpol PP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Padang, Yadrison mengatakan, berdasarkan laporan warga dan intel satpol PP, Senin (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
"Ternyata benar, kafe tersebut beroperasi kembali. Tanpa ada kompromi dengan pemilik, kami langsung mengamankan seluruh sound system yang ada di sana. Empat unit speaker dan satu unit ampli player kami bawa ke mako," kata Yadrison.
Yadrison menyebutkan, dengan membawa sound system tersebut ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang, adalah bentuk tindakan tegas dari pihaknya. Sebab Oktober yang lalu kafe itu telah disegel, karena beroperasi tanpa memiliki izin dan aktivitas kafe itu juga membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu.
"Bulan lalu, kami dan Wali Kota Padang, Mahyeldi, serta jajaran TNI-Polri telah menyegel kafe yang ada di kawasan itu. Tapi, malah mereka beroperasi kembali," ujar Yadrison.
Ia mengungkapkan, pada penertiban sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan satpol PP. Namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan perkataan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34). Bahkan ia gerah melihat pemilik kafe tersebut, seperti katanya akan memproses si pemilik kafe secara hukum. "Semuanya nanti kami akan koordinasikan dengan pihak kepolisian Polresta Padang,” katanya.
Yadrison katakan, dalam penertiban kafe tersebut ada tiga perempuan yang diduga sebagai karyawan juga turut diamankan petugas. "Terkait tiga wanita ini, kami akan melakukan pendataan dan penyelidikan dulu," ucapnya. (h/mg-pmi)