SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.COM- Unit Reskrim Polsek Barangin didukung Opsnal Reskrim Polres Sawahlunto berhasil membekuk Leo Ramansyah (29) pelaku penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik warga Sawahlunto. Ia diringkus di Muaro Bungo Provinsi Jambi, Selasa (29/1).
Penangkapan pria yang mengelapkan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza milik Ardi dan Daihatsu Xenia milik Elpi warga Sawahlunto itu berawal dari informasi dari masyarakat serta penyidikan melalui online dan media sosial tentang keberadaan tersangka.
"Tersangka yang warga Perumahan Ramayani 1 blok C no 4 Muaro Bungo kita tangkap berawal dari laporan dua korban yang mobilnya dirental tersangka pada2017 lalu sesuai LP/16/VII/2017-SPKT I POLSEK, tanggal 21 Juli 2017.
Tersangka merental mobil namun menggadaikannya di Sibolga Sumatra Utara sekira Agustus 2018 lalu. Mobil berhasil ditelusuri anggota. Namun, tersangka tak tahu keberadaannya, tapi sekarang sudah kami amankan,” tutur Kapolsek Barangin, Iptu Dani Salman.
Kanit Reskrim Polsek Barangin Aipda Efi Hendra menambahkan, dari awal penangkapan dua unit mobil ini, pihaknya terus dilakukan penelusuran keberadaan tersangka yang kerap berpindah–pindah.
"Informasi terakhir diketahui pelaku berada di sekitar Kabupaten Muaro Bungo dan kami lakukan penangkapan di Kantor Sinarmas Jalan Rangkayo Hitam Kel.Bungo timur, Kec.Pasar Muara Bungo," ujar Kanit Efi.
Kini pelaku ditahan di Polsek Barangin guna pengembangan penyidikan. Infomasinya tersangka beraksi tidak hanya di Sawahlunto saja.
"Diduga tersangka juga melakukan praktek penipuan di daerah lain juga," katanya.(h/rki).