JAKARTA,HARIANHALUAN.COM-Jaksa penuntut umum dari KPK (Komisi Pemberantasan Kurupsi) menuntut Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dengan hukuman pidana lima tahun penjara.Tuntutan dibacakan Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).
Sofyan dituntut dalam kaitannya di kasus suap korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Baca Juga : Terjun ke Jurang Kelok Sembilan, Satu Unit Dump Truck Meledak dan Terbakar
"[Meminta hakim agar] menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider" ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan.
Jaksa dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan bahwa yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Astaga! King Kobra Lepas dari Paket Pengiriman, Nyaris Bunuh Kurir
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.*