JAKARTA,HARIANHALUAN.COM-Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan sertifikasi dai sifatnya voluntary atau sukarela sehingga tidak ada paksaan dalam proses pemberian sertifikat uji kompetensi penceramah tersebut.
"Ini sifatnya voluntary, sukarela... Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah," kata Zainut di Jakarta, Rabu (4/12).
Baca Juga : Dedi Mulyadi Siap Jadi Relawan Vaksin Nusantara Terawan
Wamenang yang juga merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia itu mengatakan, dai bersertifikat itu merupakan program MUI yang berupaya memberi sertifikat kompetensi penceramah.
"Apakah nanti di masjid di tempat majelis taklim mensyaratkan yang memberikan ceramah sudah bersertifikat atau tidak itu lain 'kan gitu," katanya.
Baca Juga : Junaidi Auly: Utamakan Prioritas, Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Menurut dia, sertifikasi dai itu merupakan upaya MUI untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dai melalui sertifikasi agar benar-benar memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
"Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat," katanya.
Baca Juga : Menkes Minta Daerah Prioritaskan Vaksinasi untuk Lansia
Zainut mengatakan MUI memiliki jaringan dari tingkat pusat hingga daerah untuk memproses program dai bersertifikat.
"Tentu berdasarkan zona wilayah, panduannya dari pusat. MUI juga bekerja sama dengan ormas Islam yang juga mengerjakan hal yang sama. Fastabiul khairat (berlomba dalam kebaikan)," katanya.*
Baca Juga : Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 bagi Pelaku Ekonomi Kreatif