TASIKMALAYA,HARIANHALUAN.COM-Sebuah Kerajaan yang kini muncul di Tasikmalaya bikin gempar pasca heboh Keraton Agung Segajat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung.
Kerajaan Kesulantanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu memiliki sumber pendanaan sendiri yang berasal dari Sertifikat Phoenix di bank Swiss melalui seorang grantor bernama M Bambang Utomo. Ini berbeda dari kasus Keraton Agung Sejagat yang meminta dana kepada pengikutnya.
Baca Juga : Main Layangan Dekat Jaringan Lisrik PLN, Ini Bahayanya
Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng. Rohidin mengaku sebagai keturunan kesembilan dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.
Keberadaan kesultanan itu telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar dan memiliki lokasi pusat kesultanan semacam istana yang berdiri megah sampai saat ini. Bahkan, Kesultanan Selaco mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 sebagai putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.
Baca Juga : Karhutla Cagar Biosfer Capai 100 Hektare, Tim Kesulitan Lakukan Pemadaman
"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin di kediamannya, Jumat (17/1/2020).
Pertama, nomor warisan dan izin pemerintahan kultur. Kedua, izin referensi tentang keprajuritan. Lisensi yang diberikan yaitu seni dan budaya.
Baca Juga : 100 Korporasi Perkebunan Dikumpulkan, Diperingatkan Agar Cegah Dini Karhutla
Adapun sumber keuangan Kesultanan Selaco selama ini, tambah Rohidin, berbeda dari kasus Keraton Agung Sejagat yang meminta kepada pengikutnya. Pihaknya justru mengklaim mampu menyejahterakan orang-orang di bawahnya, termasuk para pejabat kesultanan.
Kesultanan Selaco memiliki sumber pendanaan sendiri yang berasal dari Sertifikat Phoenix melalui seorang grantor bernama M Bambang Utomo.
Baca Juga : Padamkan Karhutla, Personal Gabungan Bermalam di Hutan
Menurut dia, selama ini proyek Phoenix atau uang yang berasal dari luar negeri, tepatnya di Bank Swiss, bisa diambil oleh seorang grantor.
Pembangunan kesultanan dan menyejahterakan para pejabatnya pun berasal dari uang tersebut.
"Sebetulnya selama ini uang proyek Phoenix itu sekarang dikuasai oleh negara. Para pemimpin negara Indonesia pasti tahu sekarang ini. Saya buka saja," tambahnya.
(kps)