PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Enam wanita malam yang diduga menjadi pemandu karaoke diamankan Satpol PP Padang, Minggu (9/2) dini hari. Ke enam wanita tersebut dijaring petugas gabungan Satpol PP dan Tim SK4 Pemko Padang di salah satu kafe di kawasan Anak Aia, By Pass, Kecamatan Koto Tangah.
Petugas gabungan yang tengah melakukan patroli wilayah mendapati kafe ilegal tersebut beraktifitas. Selain tidak mengantongi izin,0 kafe ini juga telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tentu hal ini membuat kenyamanan masyarakat setempat terganggu.
Baca Juga : Seorang Pria Terjatuh Saat Mendaki Gunung Merapi
Terpaksa, petugas menyita sound system dan turut mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke. Selanjutnya, keenam wanita ini akan diproses dan diperiksa sesuai aturan. Sedangkan, peralatan yang dibawa akan dijadikan sebagai barang bukti.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi membenarkan personelnya bersama tim gabungan telah mengamankan beberapa peralatan musik dan beberapa perempuan di kafe Anak Aia pada Minggu dini hari. "Dalam rangka menegakan aturan serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat personel kita akan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum," terangnya.
Baca Juga : Ngeri! Pria India Tewas karena Selangkangannya Kena Taji Ayam
Selain itu, Alfiadi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar Perda serta menganggu ketertiban umum. "Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan dan sama-sama menjahui perbuatan maksiat untuk kota Padang yang kita cintai ini pesan," tutup Alfiadi. (*)