JAKARTA, HARIANHALUAN.COM -- Kementerian Agama membantah perihal informasi penutupan kantor urusan agama (KUA) di seluruh di Indonesia terkait adanya wabah virus Corona COVID-19.
"Jadi prinsipnya sebenarnya tidak ditutup. Tapi bekerja dari rumah dan jika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak tetap harus ke kantor," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dikutip dari Viva.co.id, Jumat (27/3/2020).
Ia menjelaskan, dimungkinkan nantinya kepala KUA-nya mengatur sedemikian rupa sehingga akan tetap melayani pelayanan-pelayanan administrasi. Misalnya ada staf yang berkantor jika ada yang mau ditandatangani mungkin bisa dibawa ke rumah atau bagaimana itu bervariasi sesuai di lapangan.
"Tapi pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan," kata dia.
Kamaruddin juga telah mengatur dan membuat protokol atau skema jika ada orang yang ingin melangsungkan dalam kondisi terjadi wabah virus Corona.
"Jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja. Misalnya, saksi kedua mempelai, kemudian wali itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu," kata dia. (*)