PAINAN, HARIANHALUAN.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menutup sementara kegiatan pasar mingguan yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan, yaitu Pasar Nanggalo Tarusan dan Pasar Barung Barung Belantai. Kebijakan penutupan pasar mingguan tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/16/GTC-IV/2020 tanggal 18 April 2020 yang ditujukan kepada pengelola dan pedagang pasar dua pasar tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Sekda Pesisir Selatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Rinaldi pada Sabtu (18/4/2020). Menurutnya, penutupan pasar sementara ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Pesisir Selatan.
Baca Juga : Fadly Amran Gelar Silaturrahmi dengan KAN Lareh Nan Panjang Jelang Ramadan 1442 H
Penutupan kegiatan pasar mingguan di Kecamatan Koto XI Tarusan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya di Kecamatan Koto XI Tarusan. Ini disebabkan berdasarkan data di Posko Covid-19 bahwa dari 6 (enam) kasus positif corona, 5 (lima) kasus diantaranya berasal dari Kecamatan Koto XI Tarusan.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sudah menutup Puskesmas Tarusan dan mengkarantina seluruh pegawai Puskesmas tersebut di rumah karantina Rusunawa Painan Selatan. Pada diktum kedua instruksi bupati ini mencantumkan penutupan sementara kegiatan pasar mingguan setiap Selasa bagi Pasar Nanggalo Tarusan dan setiap Jumat untuk Pasar Barung-barung Belantai.
Baca Juga : BST Kemensos Kembali Disalurkan Pada Keluarga Penerima Manfaat Kota Padang Panjang
Kepada pengelola pasar kedua pasar tersebut diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi penutupan kegiatan pasar mingguan ini. Dalam instruksi, Bupati juga meminta kepada camat, Wali Nagari dan Kepala Kampung serta dukungan forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimca) membantu dan mengawasi terlaksananya penutupan kegiatan pasar mingguan tersebut. (*)