Berikut Isi Surat Edaran Syarat Wajib Sudah Vaksin Masuk Mall dan Swalayan dari Pemprov Sumbar

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


PADANG, HARIANHALUAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran perihal wajib menunjukkan sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, Rabu (6/10/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumbar.

Berikut isi surat edaran tersebut:

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, bersama ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Miliar, Direktur PT BAS Ditahan Kejati Jambi

1. Setiap Pengunjung yang masuk, Pedagang, dan Pegawai Mall/Pusat Perbelanjaan/ Swalayan/Supermarket Wajib menunjukan bukti Vaksin melalui aplikasi peduliLindungi,

2. Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil Negatif Tes Swab Antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 2 x 24 jam, Wajib menunjukan surat keterangan dari dokter,

3. Dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 di Mall/Pusat Perbelanjaan/ Swalayan/Supermarket di Kab/Kota, kiranya Saudara dapat segera melakukan Vaksinasi Massal bagi Pegawai, Pedagang dan Pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal membenarkan surat edaran tersebut

“Iya, memang benar soal surat edaran tersebut,” kata Jasman saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Ia mengatakan surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 30 September 2021. (*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Terkini

BPKH Siap Bantu Konversi Bank Nagari ke Syariah

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:39 WIB
X