PADANG, HARIANHALUAN.COM - Pasca beredarnya informasi mengenai surat wajib vaksin untuk masuk mal/swalayan/minimarket di Sumatera Barat (Sumbar), nampaknya tak mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat ke mall/swalayan/minimarket.
Pasalnya masih ramai ditemukan antusias masyarakat seperti biasa menuju mal. Hanya saja, perbedaannya pada pelaksanaan pemeriksaan sudah vaksin atau belum.
Baca Juga: Berikut Isi Surat Edaran Syarat Wajib Sudah Vaksin Masuk Mall dan Swalayan dari Pemprov Sumbar
Beberapa diantara pengunjung ada yang berhasil masuk dengan menujukkan bukti kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi termasuk yang tidak bisa masuk dan terpaksa harus pulang.
Seperti Reni misalnya yang mengatakan kurang mengetahui soal surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pengunjung Mall dan Swalayan Kini Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Lewat Aplikasi Ini
"Baru tau sekarang, dan kebetulan pas betul hari ini diterapkan," ujarnya.
Berbeda dengan Reni, Farhan mengetahui informasi tersebut melalui sosial.
"Saya semalam scrolling Instagram dan menemukan ada pengumuman surat edarannya," katanya.
Jadi ketika mau ke mal, gak perlu pusing harus vaksin lagi. Selain itu, ia mendukung percepatan vaksin dilaksanakan di Sumbar. (*)