PADANG, HARIANHALUAN.COM - Soal Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tentang pemberlakuan wajib vaksin pada mal/swalayan/minimarket di Sumbar menjadi hangat dikalangan masyarakat.
Bahkan penerapan edaran tersebut sudah diterapkan di beberapa mal/swalayan/minimarket di Sumbar.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Padang yang Belum Tahu Aturan Masuk Mal Pakai Sertifikat Vaksin
General Manager Basko Grand Mall Roby Wiryawan mengatakan pemberlakuan edaran itu tak memberatkan sama sekali.
"Pengelola mal selalu mendukung apa yang dianjurkan pemerintah baik di daerah ataupun kota, selama untuk kemajuan kota atau daerah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Berikut Isi Surat Edaran Syarat Wajib Sudah Vaksin Masuk Mall dan Swalayan dari Pemprov Sumbar
Menurutnya, surat edaran untuk menunjukkan bukti sudah vaksin masuk ke mall merupakan satu tujuan dengan mal, yaitu untuk membuat tingkat ppvaksinasi di Kota Padang tinggi dan level PPKM menjadi turun.
"Kalau level PPKM lebih rendah, maka akan mendorong perekonomian jadi lebih bagus," ujarnya.
Basko Grand Mal, katanya, sudah menerapkan pemberlakuan tersebut terhitung hari ini, sebab informasinya baru didapatkan dua hari yang lalu.
Dalam penerapan tersebut, katanya, pengunjung dicek melalui aplikadi PeduliLindungi, scane barcode atau pengunjung dapat menunjukkan bukti sudah divaksin lainnya.
"Kalau sudah menunjukkan bukti vaksin, silahkan masuk. Kalau tidak, ya mohon maaf, tidak boleh masuk," tuturnya.
Bagi yang tidak membawa kartu atau bukti vaksin, katanya, tentu akan kecewa, karena mungkin pengunjung ada yang belum mengetahui edaran tersebut. Meski demikian, katanya. Mau tidak mau harus dijalankan.
Ia berharap tingkat vaksinasi di Kota Padang makin tinggi, sehingga level PPKM bisa menurun.
"Kalau level PPKM turun dampaknya akan banyak, terutama kesejahteraan yang mudah-mudahan akan lebih meningkat. Kemudian secara ekonomi akan lebih bagus," ujarnya. (*)