PADANG, HARIANHALUAN.COM - Pasca diberlakukannnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tiga hari yang lalu tentang pemberlakuan wajib vaksin pada mal/swalayan/minimarket di Sumbar nampaknya belum optimal dilakukan.
Akhir pekan ini, Sabtu (9/10/2021) mall sering menjadi tujuan untuk mengisi waktu libur dan berpotensi menimbulkan keramaian.
Meski sudah diterapkan di beberapa mall/swalayan/minimarket di Sumbar, nampaknya sebagian mall/swalayan/minimarket di Kota Padang masih belum menerapkan surat edaran wajib memperlihatkan bukti vaksin.
Salah seorang pengunjung Aidila Wati yang mengaku sering menghabiskan waktu di zona bermain di Plaza Andalas mengatakan tidak melihat ada aturan untuk memperlihatkan bukti vaksin.
"Tak ada diminta bukti vaksin, yang ada cuman disuruh cuci tangan dan cek suhu. Setelah itu boleh masuk," katanya, Sabtu (9/10/2021).
Aidila sendiri pun baru mengetahui informasi tersebut kamarin. "Tadi sempat khawatir untuk masuk, cuma lihat orang masuk tanpa dimintai bukti vaksin, jadi masuk aja," katanya.
Diketahui aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar nomor: 400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumbar. (*)