PADANG, HARIANHALUAN.COM- Walikota Padang Hendri Sepata mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan vaksinasi dan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi pencegah pandemi Covid-19, Selasa (12/10/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Padang nomor: 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021.
Berikut isi SE tersebut:
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 400/993/DAG/IX/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Pemberlakukan Wajib Vaksinasi Covid-19 pada Mall/Swalayan/Mini Market di Sumatera Barat dalam pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
1. Mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi termasuk kepada pengunjung/konsumen Hotel/Fasilitas Hotel/Rumah Makan/Restaurant/Restaurant Cepat Saji/ Cafe / Mall / Plaza /Supermaket/Mini Market.
2. Pelaku Usaha menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki Makan/Restaurant/Restaurant Hotel/Fasilitas Hotel/Rumah Cepat Saji/Cafe/Mall/ Plaza/Supermaket/Mini Market dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
3. Untuk pengawasan kegiatan tersebut diatas dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol. PP dan Camat masing-masing wilayah.
4. Penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang didukung oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. (*)