Lanjutnya, jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran, sebanyak 2.008 Gram bisa menyelamatkan 6.024 hingga 8.032 jiwa manusia. Diasumsikan 1 gram itu dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Baca Juga: Menantang! Penambang Liar Marak Lagi Setelah Dirazia Kapolsek Kuantan Mudik
Sumber: haluankepri.com