"Diperkirakan dalam jangka satu bulan label halal sudah bisa keluar namun untuk sertifikat merek memakan waktu hingga 2 tahun maksimal," sebutnya.
Dia mengatakan sebetelunya para pelaku UMKM sudah bisa melakukan pendaftaran secara daring atau online melalui aplikasi sihalal.
"Namun jika pelaku UMKM terkendala maka pihaknya akan membantu proses pendaftaran tersebut," lanjutnya.
Adapun jenis usaha yang tengah dalam proses penerbitan sertifikat halal dan merek adalah produk cake, kopi, sarundeng dan jenis produk olahan makanan lainnya. (*)