Dua Spesialis Jambret di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Dodi Caniago
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 02:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HARIANHALUAN.COM - Dua orang pria, inisial AH (20) dan HS (16), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri. Keduanya merupakan tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kota Batam.

Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara Rp42,15 Miliar, Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Disita

Kejadian berawal pada, Minggu 10 Oktober 2021, kedua tersangka yang tinggal di Baloi Kolam Kecamatan Batam Kota hendak menuju Winsor Nagoya Kota Batam dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku HS adalah yang membawa motor sedangkan pelaku AH dengan posisi di Bonceng dengan melalui jalan arah Sungai Panas dan melintas didepan Ruko PT. Adira Sungai Panas.

Saat itu terlapor melihat ada 3 orang perempuan yang sedang mengendarai motor berboncengan dan yang paling belakang korban EJH sedang memegang handphone.

Korban saat itu tanpa turun dari motor pelaku AH langsung menarik paksa handphone tersebut dari tangan kiri korban. Sehingga korban LS yang sedang membonceng korban berusaha mengejar pelaku ke arah Wihara Batam Kota.

Kemudian korban mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban LS meninggal dunia dan korban NW kritis. Saat itu kedua pelaku kabur ke arah kuburan Sungai Panas dan langsung menuju rumahnya di Baloi Kolam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, setelah pihkanya menerima laporan kejadian tersebut, Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.

Pada Kamis 14 Oktober 2021, tim opsnal memperoleh Informasi tentang keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di Baloi Kolam Sungai Panas.

"Jadi akibat perbuatan pelaku, korban hendak menangkap pelaku dengan cara mengejarnya dengan kecepatan tinggi, namun teman Korban yang membonceng korban yaitu LS mengalami Kecelakaan didepan Vihara sungai Panas dan meninggal dunia," ucap Reza, seperti dilansir haluankepri.com, Selasa (19/10).

Disampaikan Reza, kedua pelaku tersebut sudah 2 kali melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret itu. Sebelumnya mereka beraksi di mencuri handphone di depan Rumah Makan Pak Datuk.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) , Ke 1e,2e dan Ayat (3) KUH Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Menyedihkan! Kematian Harimau di Areal HPK Bengkalis Akibat Luka Jeratan

Sumber: haluankepri.com

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluankepri.com

Tags

Terkini

X