"Jadi akibat perbuatan pelaku, korban hendak menangkap pelaku dengan cara mengejarnya dengan kecepatan tinggi, namun teman Korban yang membonceng korban yaitu LS mengalami Kecelakaan didepan Vihara sungai Panas dan meninggal dunia," ucap Reza, seperti dilansir haluankepri.com, Selasa (19/10).
Disampaikan Reza, kedua pelaku tersebut sudah 2 kali melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret itu. Sebelumnya mereka beraksi di mencuri handphone di depan Rumah Makan Pak Datuk.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) , Ke 1e,2e dan Ayat (3) KUH Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Menyedihkan! Kematian Harimau di Areal HPK Bengkalis Akibat Luka Jeratan
Sumber: haluankepri.com