Wabup Agam Jawab Pandangan Umum DPRD Agam soal Raperda RTRW

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH Datuak Parpatiah menjawab pandangan umum tujuh fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. (Foto : Dokumentasi AMC)
Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH Datuak Parpatiah menjawab pandangan umum tujuh fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. (Foto : Dokumentasi AMC)

AGAM, HARIANHALUAN.COM - Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM melalui Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH Datuak Parpatiah menjawab pandangan umum tujuh fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2024.

Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Agam, Jumat (22/10/2021) di Ruang Rapat Utama DPRD Agam. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran.

Baca Juga: Bupati Agam Hadiri Maulid Nabi di Nagari Malalak Barat

Dilansir dari Agam Media Center (AMC), merespon fraksi Partai Gerindra, Wakil Bupati Agam sepakat penyusunan Ranperda RTRW dilakukan dengan tahapan komprehensif dan teliti. Dikatakan, pihaknya melibatkan seluruh stakeholder hingga ketingkat nagari, agar mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

“Kami pada prinsipnya juga sependapat agar dilaksanakan pembahasan dengan membentuk panitia khusus DPRD, hal tersebut kami serahkan kepada lembaga DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Agam Resmi Buka Milad dan Wisuda Tahfiz di Padang Laweh

Dalam menjawab pertanyaan, tanggapan dan saran fraksi Partai PKS, wakil bupati menguraikan jalan kolektor primer merupakan kewenangan provinsi sesuai dengan SK Gubernur Sumbar Nomor 600-903.1-2015.

“Untuk terkait pengusulan ruas jalan Simpang BK-Koto Alam menjadi jalan provinsi, hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan mekanis yang berlaku,” tuturnya.

Menanggapi dan merespon pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem tentang memaksimalkan pembahasan Ranperda RTRW 2021-2041 melalu Pansus DPRD, wakil bupati menyerahkan keputusan pembentukan Pansus kepada DPRD sesuai mekanisme berlaku.

Menjawab fraksi Partai Amanat Nasional, wakil bupati menjelaskan tentang formulasi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetap menjadi Perda, khususnya terkait bangunan-bangunan yang ditenggarai aturan.

“Setelah ditetapkan Perda ini, akan dilakukan sosialisasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait bahkan akan dipublish di berbagai media secara transparan dan akuntabel,” ucap wakil bupati.

Lalu menjawab fraksi Golkar, wakil bupati juga sepakat penyusunan Ranperda RTRW 2021-2041 dilaksanakan secara komprehensif dan mendalam berdasarkan regulasi yang berlaku pada setiap tahapan prosesnya.

Sedangkan merespon fraksi PPP, wakil bupati sependapat untuk menyelenggarakan Penataan Ruang yang transparan, efektif dan partisipatif. Hal itu dimaksudkan agar menjadi acuan akurat dalam menyusun rencana rinci Penataan Ruang.

Menjawab pandangan fraksi PBB, Hanura, Berkarya, menjelaskan strategi pemerintah daerah dalam pembenahan dan pembinaan pengelolaan pelestarian Danau Maninjau terhadap masyarakat berkaramba.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Tags

Terkini

X