Menjawab fraksi Partai Amanat Nasional, wakil bupati menjelaskan tentang formulasi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetap menjadi Perda, khususnya terkait bangunan-bangunan yang ditenggarai aturan.
“Setelah ditetapkan Perda ini, akan dilakukan sosialisasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait bahkan akan dipublish di berbagai media secara transparan dan akuntabel,” ucap wakil bupati.
Lalu menjawab fraksi Golkar, wakil bupati juga sepakat penyusunan Ranperda RTRW 2021-2041 dilaksanakan secara komprehensif dan mendalam berdasarkan regulasi yang berlaku pada setiap tahapan prosesnya.
Sedangkan merespon fraksi PPP, wakil bupati sependapat untuk menyelenggarakan Penataan Ruang yang transparan, efektif dan partisipatif. Hal itu dimaksudkan agar menjadi acuan akurat dalam menyusun rencana rinci Penataan Ruang.
Menjawab pandangan fraksi PBB, Hanura, Berkarya, menjelaskan strategi pemerintah daerah dalam pembenahan dan pembinaan pengelolaan pelestarian Danau Maninjau terhadap masyarakat berkaramba.
Disebutkan, strategi yang dilakukan antara lain alih fungsi mata pencarian petani KJA, memberikan sosialisasi tentang pentingnya penyelamatan Danau Maninjau sebagai sumber daya untuk masa yang akan datang.
“Kemudian gerakan penyelamatan untuk danau melalui budidaya KJA ramah lingkungan, dengan komoditi basis sesuai dengan daya tampung, pencemaran air dan tidak mengabaikan konversi hutan alam di daerah tangkapan air,” ujarnya. (*)