Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Mulai Terbongkar, Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka

Dodi Caniago
- Senin, 25 Oktober 2021 | 05:25 WIB
Truk sedang mengisi BBM berjenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan.Ist
Truk sedang mengisi BBM berjenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan.Ist

HARIANHALUAN.COM - Penyebab kelangkaan BBM di SPBU sehingga membuat antrian panjang selama ini mulai dibongkar Polda Riau. Tiga orang tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti disita, Sabtu (16/10) siang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tiada Lagi Pesien Covid-19 Meninggal Dunia di Riau

Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis.

Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merek Mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter. Kendaraan tersebut melakukan pengisian di SPBU secara berulang ulang atau melangsir.

Pengungkapan itu bermula dari temuan tim di lapangan adanya antrean panjang di SPBU tersebut. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil derek beroda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke poll/work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar hingga akhirnya disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi poll/work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut.

"Ternyata benar. Di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong. Diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, seperti dikutip dari haluanriau.co, Minggu (17/10).

Atas hal itu, polisi lalu mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing mereka memiliki peran yang berbeda.

"Tiga orang pelaku yakni, JN (52) sopir yang melangsir BBM dari SPBU, KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22) diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas, dan kami akan proses hukum," tegas Kombes Pol Ferry.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil derek roda 10 merek Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Menurut Kombes Pol Ferry, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH (Badan Pengatur Hilir,red) Migas," imbuh mantan Wakapolres Metro Tangerang Kota itu.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Ferry mengatakan, ada beberapa faktor penyebab kelangkaan BBM yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Yaitu, selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat.

"Dan juga adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluanriau.co

Tags

Terkini

X