Simpan 9,5 Kg Ganja, Residivis Kembali Dicokok Polres Bukittinggi

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Barang bukti narkotika yang diduga jenis ganja yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi. (Humas)
Barang bukti narkotika yang diduga jenis ganja yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi. (Humas)

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.COM - Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 9,5 kilogram (kg) narkoba jenis ganja, Selasa malam (26/10/2021).

Dalam wawancara, Rabu (27/10/2021), Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, SH mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaranya, selanjutnya, timnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca Juga: 28 Kg Ganja Dimusnahkan, Hendri Septa: Jangan Coba-coba Edarkan Narkoba di Padang

Dari data yang diterima Harianhaluan.com, pelaku berinisial DP (27) warga Jalan Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi.

Dari diri pelaku yang diamankan di rumahnya, tim Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan barang bukti satu paket narkotika yang diduga jenis ganja terbungkus dalam kemasan plastik bening, kertas papir, serta satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.

Baca Juga: Polresta Padang Musnahkan 28 kilogram Narkotika Jenis Ganja

"Pelaku DP yang diamankan tersebut adalah residivis atas kasus yang sama dan baru dibebaskan pada tahun 2021 ini," ujar Kasat Narkoba.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim satuan narkoba berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan inisial IS (27), warga Bukik Apik Puhun Kota Bukittinggi dan NF (40) warga Bukik Sungkut Kota Bukittinggi. Keduanya diamankan di pinggir jalan Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"NF juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," tuturnya.

Dari penangkapan IS dan NF, polisi berhasil mengamankan delapan paket besar narkotika yang diduga ganja terbungkus kemasan coklan, tiga paket sedang, serta dua paket kecil yang terbungkus kertas nasi. (*)

Editor: Milna Miana

Tags

Terkini

X