Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, LBH Pekanbaru: Korban Masih Trauma

Dodi Caniago
- Sabtu, 6 November 2021 | 18:50 WIB
Pengakuan korban pelecehan di lingkungan kampus Unri (Foto: Tangkapan layar instagram @komahi_ur)
Pengakuan korban pelecehan di lingkungan kampus Unri (Foto: Tangkapan layar instagram @komahi_ur)

HARIANHALUAN.COM - Kondisi seorang mahsiswai jurusan Hukum Internasional (HI) Universitas Riau (UNRI) yang menjadi korban pelecehan seksual, kini masih dalam keadaan trauma akan peristiwa yang pernah dialaminya.

Baca Juga: Viral! Seorang Mahasiswi UNRI Diduga Alami Pelecehan Seksual

Noval Setiawan, salah satu pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menjelaskan, saat ini korban masih trauma dan ketakutan. Korban kini tengah mendapat penanganan profesional, yakni dari psikolog UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru.

"Saat ini fokus pada pemulihan korban," ujar Noval seperti dilansir haluanrau.co, Sabtu (6/11/2021).

Terkait upaya melaporkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan dosen sekaligus Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto ini ke Polresta Pekanbaru, Noval menjelaskan bahwa pelapor telah diperiksa dan polisi bakal segera memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucapnya.

Sementara itu, pada Jumat kemarin (5/11) demonstran yang menuntut keadilan terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen yang merupakan dekan sekaligus calon rektor di UNRI itu mengakui kejadian seperti ini sering terjadi. Namun, tak pernah diselesaikan dengan tuntas.

"Di kampus kita terlalu lama kasus pelecehan seksual dibiarkan. Kita minta tuntaskan, kita minta tuntutan kita harus sampai. Kita minta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Kadisospol BEM UNRI, Galang.

Korlap aksi, Mayor Komahi Kelvin Hardiansyah juga menyampaikan hal serupa. Ia meminta 5 tuntutan yang disampaikan segera dieksekusi.

Tuntutan tersebut yakni meminta pelaku untuk mengakui tindakannya. Kedua, meminta pelaku untuk minta maaf kepada korban dan keluarganya, tidak menghambat kegiatan perkuliahan atau akademik dari korban, meminta pelaku untuk memfasilitasi korban atas beban mental yang dialami korban, baik dari segi psikolog dan sebagainya. Sekaligus pelaku menerima semua sanksi yang akan diterimanya nanti dari pihak rektorat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kajur HI UNRI Mengaku Belum Menerima Laporan

"Kami di sini menunggu hasil tuntutan itu!," teriaknya.

Sumber: haluanrau.co

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluanriau.co

Tags

Terkini

X