HARIANHALUAN.COM - Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 yang diteken oleh Nadiem Makarim, sedang menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Wah, Warga Urung Dapat Sapi Gegara Seorang Calon Kalah di Pilkampung
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau yang sering disebut dengan Permendikbud 30 tersebut.
"Saya sebagai Menteri Agama menyambut baik dan memberikan dukungan sepenuhnya atas terbitnya Permendikbud 30 ini," ujar Yaqut dalam diskusi daring, Jumat (12/11/20210.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permendikbud 30. Menag berharap regulasi tersebut bisa membuat perguruan tinggi merdeka dari kekerasan seksual.
"Permen (Permendikbud) yang menurut saya sangat sangat revolutif, membongkar selama ini yang selama ini buntu-buntu, kejumudan, stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujar Yaqut seperti dikutip dari tempo.co.
Yaqut juga menyebut peraturan menteri tersebut sangat penting sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang marak di perguruan tinggi.
Untuk mewujudkan dukungan terhadap Permendikbud 30, ujar Yaqut, Kemenag akan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Bendahara DPRD Karimun, Rp5,6 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah
Sumber: tempo.co