PADANG, HARIANHALUAN.COM -
Kepolisian Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga pengedar narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Jalan Pasir Kandang, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah yang didampingi Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar mengatakan tersangka ialah CS (31), warga Pasir kandang, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Edarkan Sabu di Inhil, Seorang Perempuan dan Dua Pria Ditangkap
Ia menjelaskan penangkapan pelaku pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 20:00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkoba, dan petugas langsung melakukan pengintaian.
"Saat dilakukan penyelidikan pelaku ditemukan sedang berada dirumahnya dan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas pun menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik bening sebanyak 3,61 gram dan alat hisap (Bong)," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria yang Diduga Pengedar Sabu di Parak Gadang Kota Padang
Selanjutnya sambung, Dedy setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya kepada polisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)